Fungsi Dan Tugas Komite Nasional Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha. Menurut uu no 8 th 1999 fungsi komite nasional perlindungan konsumen & pelaku usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan. Lalu, ada komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional.

Direktorat pengawasan barang beredar dan jasa. Badan perlindungan konsumen nasional adalah adalah badan yang dibentuk. Komite akreditasi nasional yang selanjutnya disingkat.