Suara Selalu Digunakan Dalam Kebiasaan Sehari-hari Lagu-lagu Jawa Tradisional – Suka buku ini? Anda dapat menerbitkan buku Anda secara online secara gratis dalam hitungan menit! Buat flipbook Anda sendiri
38 SMP/MTs Kelas VII Suara hati nurani sebagai suara kejujuran adalah suara yang mengarahkan manusia pada kebaikan. Misalnya, orang yang memiliki hati nurani tidak boleh mengambil tas ibu yang terjatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nuraninya tidak mungkin menyontek saat ujian karena dia tahu bahwa menyontek itu salah. Norma kesusilaan sebagai bisikan hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal ini mengandung makna bahwa ajaran norma agama juga memuat prinsip-prinsip kesusilaan, seperti “jagalah kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh dengan martabat”. Norma kesusilaan juga dapat dihubungkan dengan norma hukum, seperti “dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain dihukum secara pidana, dan dari segi nilai kemanusiaan, itu merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesopanan juga menentukan perilaku baik dan buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan manusia. Karena standar moral timbul dari hati nurani, maka pelanggaran terhadap standar moral akan menimbulkan perasaan menyesal. Seseorang yang melanggar norma kesopanan akan menyesali perbuatannya. 1. Amati perilaku yang berlaku di sekitar Anda, baik di lingkungan sekolah, pergaulan maupun di masyarakat. Rekam perilaku yang sesuai dengan standar kesopanan. Buat laporan catatan Anda. 2. Bagaimana penerapan standar kesopanan di sekolah Anda, seperti jujur dalam ulangan, tidak bohong, tidak cemburu atau dengki? Tanyakan ini ke teman Anda dan buat laporan. 3. Apa alasan seorang siswa menjaga standar moral seperti jujur, tidak iri hati dan tidak sombong? 4. Presentasikan pengamatan Anda di pameran kelas atau di depan kelas. Kegiatan 2.1 b. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan interaksi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesusilaan bersumber dari tata kehidupan atau kebudayaan berupa kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan untuk berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan manusia dalam masyarakat ini terbentuk
Suara Selalu Digunakan Dalam Kebiasaan Sehari-hari Lagu-lagu Jawa Tradisional
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 39 menyepakati aturan tentang apa yang pantas dan apa yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal terbentuknya standar kesusilaan. Karena norma-norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, tindakan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuknya aturan yang berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Lihat, dua anak kecil yang belum pernah bermain “A” sebelumnya melihat teman mereka yang lebih tua bermain “A”. Kemudian muncul keinginan di antara keduanya untuk bermain untuk “A”. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat bisa saja sama dengan aturan yang ada, namun bisa juga berbeda. Bagi kedua anak itu, aturan yang telah disepakati itu benar bagi keduanya, meskipun tidak tepat bagi kelompok yang lain. Contoh ini menggambarkan bagaimana proses perbedaan standar kesantunan terjadi antara satu komunitas dengan komunitas lainnya. Coba cari informasi tentang faktor-faktor lain yang menyebabkan perbedaan standar kesusilaan di masyarakat. Sumber : smpnegeri1leces.blogspot.com Gambar 2.4 Contoh perilaku santun siswa terhadap guru Standar kesopanan dalam masyarakat meliputi aturan tentang hubungan masyarakat, yang meliputi tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara bersikap agar dapat dilihat orang lain, tata cara mengunjungi orang lain rumah orang, tata cara memberi salam, tata cara makan, dll. Peraturan pergaulan dalam masyarakat yang sudah lama bertahan dan dipelihara oleh masyarakat terasa kokoh dari waktu ke waktu. Beberapa pendapat ahli berbeda
Kartun Biasanya Berisi Cerita
40 Kelas VII SMP/MTs antara norma kesusilaan dengan adat dan hukum adat. Kebiasaan mengacu pada tindakan yang diulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan diwariskan secara turun-temurun. Salah satu perbedaan adat dan adat adalah kekuatan sanksi terhadap keduanya. Sanksi pelanggaran adat tidak sekuat sanksi pelanggaran hukum adat. Misalnya, mudik menjelang perayaan Idul Fitri, Natal atau hari besar keagamaan lainnya adalah kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, jika suatu hari pada perayaan itu dia tidak pulang, maka sanksi masyarakat tidak sebesar seseorang yang melanggar aturan adat tentang perkawinan. Sanksi atas pelanggaran standar kesusilaan dapat berupa pengucilan, ketidaksukaan atau ejekan dari masyarakat. Sanksi datang dari luar diri seseorang, berbeda dengan standar kesusilaan yang datang dari dalam. Lemahnya kekuatan sanksi dari masyarakat dipengaruhi kuat atau tidaknya norma kesopanan dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang tua harus minta ijin (maaf). Bagi masyarakat di pedesaan, pelanggaran ini mendapat peringatan yang lebih berat, dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Apakah ada faktor lain yang mempengaruhi kekuatan sanksi norma kesantunan? Diskusikan dengan kelompokmu dan presentasikan hasil diskusimu di depan kelas untuk mendapatkan tanggapan dari kelompok lain. 1. Perhatikan berbagai standar kesopanan, termasuk kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku di sekitar Anda, baik di lingkungan sekolah, di klub, maupun di masyarakat. Seperti standar kesopanan dan tata cara berpakaian, tata cara bertutur kata, tata perilaku (kehadiran, izin keluar kelas). Dulu pulang ke rumah saat petani sedang memetik hasil panen, dan lain-lain. Selama adat-istiadat seperti tata cara pembagian harta warisan, tata cara pemberian keluarga, tata cara penyelesaian perselisihan dalam masyarakat, upacara kelahiran, upacara perkawinan dan upacara kematian. 2. Mencari informasi dari berbagai sumber dengan membaca, mengamati dan mewawancarai tokoh masyarakat/adat tentang perilaku apa yang diatur dalam (isi) norma, bagaimana norma diterapkan, apa sanksi pelanggaran norma tersebut. Kegiatan 2.2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 41 c. Norma Agama Norma agama adalah seperangkat kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Umat beragama meyakini apa yang diatur dalam norma DJDPD EHUDVDO GDUL 7XKDQ
DO LWX juga dipertegas dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ‘1HJDUD EHUGDVDU DWDV .HWXKDQDQ
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 43 Norma agama dalam praktiknya tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana manusia berhubungan dengan makhluk lain ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dibekali dengan akal dan pikiran. Untuk itu, manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan tidak hanya untuk memanfaatkan alam, tetapi juga untuk menjaga dan melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dengan penerapan norma agama, terciptalah ketaatan manusia kepada Tuhan dan keharmonisan manusia dengan sesamanya di lingkungannya. 1. Memperhatikan pelaksanaan norma agama di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar. 2. Mencari standar kesopanan, standar kesopanan termasuk kebiasaan dan adat istiadat yang sesuai dengan norma agama. Misalnya tata cara menjenguk orang di rumah, menerima panggilan telepon, adat pemakaman, dll. 3. Membuat laporan singkat hasil observasi penerapan standar di lingkungan sekolah dan sekitarnya. 4. Presentasikan hasil laporanmu di depan kelas untuk mendapat tanggapan dari teman-teman di kelas. Kegiatan 2.3 d. Norma hukum Norma hukum adalah peraturan tentang perilaku manusia dan hubungan sosial dan dibuat oleh badan pemerintah resmi dan ditegakkan, sehingga perintah dan larangan dan norma hukum harus diikuti oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi atas pelanggaran hukum tersebut. Norma hukum juga mengatur bentuk kehidupan lainnya, seperti larangan kejahatan dan pelanggaran, larangan korupsi, larangan perusakan hutan dan kewajiban menjaga hutan, serta kewajiban membayar pajak. Peraturan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Nyanyi Di Kamar Mandi, Suara Wanita Ini Tiba Tiba Digantikan ‘makhluk’ Lain
44 Kelas VII SMP/MTs Sumber : mediaindonesia. com, www.kejaksaan.go.id, dan www.mahkamahagung.go.id Gambar 2.7 Gedung Mabes Polri (a), Gedung Kejaksaan Agung (b), dan Gedung Mahkamah Agung (c) (a) (b) (c ) ) A. Perintah, yaitu orang diperintahkan untuk melakukan sesuatu dan jika tidak dilakukan berarti melanggar norma hukum. Misalnya, memerintahkan pengemudi kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (SIM). Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa “Barangsiapa yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda sebesar paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. B. Sifat larangan, yaitu melarang orang untuk melakukan sesuatu dan jika orang tersebut melakukan sesuatu yang dilarang, maka ia melanggar norma hukum. Misalnya larangan pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan dan berpacu dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Carilah contoh dari berbagai sumber (buku, majalah, internet) mengenai kedua jenis ciri hukum tersebut. Buat laporan temuan Anda dan kirimkan langsung ke guru PPKN. Pada hakekatnya suatu norma hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap norma hukum memiliki dua macam ciri, yaitu sebagai berikut. Indonesia adalah negara yang menerapkan norma hukum. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan dalam suatu negara. Hal ini untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 45 Peraturan hukum diikuti oleh warga negara apabila sesuai dengan berbagai norma lain yang berlaku di masyarakat. Tapi terkadang tidak semua aturan