Dasar Hukum Dewan Perwakilan Daerah

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Daerah – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Nasional (DPR) yang mewakili masyarakat di suatu daerah. DPD sebagai alternatif baru bentuk perwakilan daerah di MPR yang lebih mewakili kepentingan daerah.

DPD dibentuk sebagai pemenuhan representasi aspirasi daerah dalam pembentukan kebijakan di tingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 menyatakan bahwa kewenangan DPD di bidang legislasi adalah mengajukan undang-undang tertentu, ikut serta dalam pembahasan dengan DPR dan pemerintah tentang penyusunan undang-undang tertentu, memberikan pandangan dan pendapat tentang undang-undang tertentu, memberikan pertimbangan atas undang-undang yang diusulkan. tentang anggaran negara dan rekening yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPD adalah lembaga negara tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya adalah wakil dari setiap provinsi. Mereka dipilih dalam pemilihan umum dan membentuk majelis tinggi legislatif. Sedangkan anggota DPD biasa disebut sebagai senator.

Mengenal Tugas Dan Wewenang Dpd Beserta Fungsinya

Dasar hukum DPD diatur oleh UUD 1945 yang tertuang dalam dua pasal. Yang pertama ada di Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 dan Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4. Ayat dan penjelasan pasal-pasal tersebut dibaca di bawah ini.

Pasal ini menyatakan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dalam pemilihan umum. Makanya tahun 2019 ini kita memilih anggota DPD bersama pasangan presiden.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jumlah anggota DNR dari setiap provinsi adalah sama. Jumlah anggota DPD tidak melebihi sepertiga dari jumlah anggota DPR.

Mengenai masa percobaan, DPD bertemu minimal setahun sekali. Pasal ini hanya memberikan batasan minimal, artinya DPD dapat bertemu beberapa kali dalam setahun.

Analisis Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Kota Manado Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD berpartisipasi dalam pembahasan RUU terkait otonomi daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta pertimbangan DPR terhadap RUU APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

DPD dapat mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pajak , pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Seperti dilansir laman dpr.go.id, DPD dibentuk sebagai pemenuhan aspirasi daerah dalam pembentukan kebijakan di tingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 menyatakan bahwa kompetensi DPD di bidang legislasi adalah pengajuan undang-undang tertentu.

Politik Hukum Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/puu Xv/2017 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

4. Memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan RUU APBN dan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu. (OL-14)

Polisi Tanggapi Ucapan Megawati soal Sikap Sombong dan Korup 👤 Khoerun Nadif Rahmat 🕔 Sabtu, 06 Mei 2023, 14:01 VIB

Mengenal Tugas dan Wewenang Badan Eksekutif 👤 Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔 Sabtu, 6 Mei 2023, 12:16 VIB

Pertemuan Suriya Paloh dan Luhut Panjaitan dimaknai sebagai bagian dari rekonsiliasi dan diplomasi tidak langsung antara Presiden Jokowi dan NasDem.

File:uu 17 2014.pdf

Konflik memicu perdagangan senjata ilegal. Di sisi lain, kehadiran militer dibutuhkan untuk mengamankan lapangan kerja para oligarki berupa pertambangan atau sawit. Periksa tugas dan wewenang masing-masing lembaga negara yang tercantum dalam tabel di bawah ini. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Anda dapat membaca Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Catat hasil identifikasi Anda pada tabel di bawah ini.

Putusan atas usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presen dan/atau Wakil Presen selama masa jabatannya setelah Presen dan/atau Wakil Presen mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan dalam rapat paripurna. rapat MPR. 4.

Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden meninggal dunia, pensiun, diberhentikan, atau berhalangan dalam menjalankan tugasnya selama masa jabatannya. 5.

Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden selama masa jabatannya, paling lama enam puluh hari. 6.

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berakhir pada waktu yang sama, dari dua paket calon pemimpin dan wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di mana calon pemimpin dan wakil presiden menang pertama dan kedua tempat. perolehan suara pada pemilu sebelumnya, sampai berakhirnya amanat jabatan paling lambat 30 hari. 7.

2 DPR Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 . UUD, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. 1.

Penerimaan dan pertimbangan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan DPD terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang terkait dengan perimbangan pusat dan keuangan daerah dan sertakan dalam pembahasan di awal pembicaraan tingkat I 4.

Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR dan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembahasan tingkat I 5.

Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilu Tahun 2019

Perhatikan pertimbangan DPD terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan undang-undang yang terkait dengan pajak, pendidikan, dan agama di awal pembicaraan I tingkat 6.

Membahas dan memantau hasil pengawasan yang diusulkan DPD terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama 8.

Melakukan tugas dan wewenang lain yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang 13.

Pengganti UUD menerima dan mempertimbangkan RUU yang diajukan DPD yang mengacu pada masalah tertentu dalam pembahasan pada tanggal 14.

Halaman:undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/6

Memilih tiga orang hakim konstitusi dan menyerahkannya kepada Presen untuk ditetapkan dengan keputusan Presen 3 DPD Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 1 .

Mengajukan kepada DNR usul legislasi yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut. 2.

Leave a Comment